Diduga Kasus Penganiayaan Mandek di Polsek Tallo, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum, Pelaku Diduga Masih Bebas Berkeliaran
Makassar – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Tallo, Polrestabes Makassar menjadi sorotan. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan diterima, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan proses hukum atas kasus yang dilaporkannya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/130/VI/2026/SPKT/POLSEK TALLO/POLRESTABES MKSR/POLDA SUL-SEL, laporan dugaan penganiayaan tersebut diterima pada 6 Juni 2026.
Dalam laporan itu dijelaskan, dugaan peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 06.45 WITA di Jalan Galangan Kapal, jalur keluar masuk Pelabuhan New Port, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Menurut kronologi yang tertuang dalam STPL, pelapor Moh. Dwi Asnurdarianto saat itu sedang beristirahat di atas truk trailer miliknya. Ia mengaku dibangunkan oleh seorang petugas patroli tol yang meminta agar kendaraan dipindahkan. Adu mulut kemudian terjadi dan, menurut laporan pelapor, berlanjut menjadi dugaan kontak fisik yang menyebabkan dirinya mengalami luka pada pipi sebelah kiri serta nyeri pada bagian punggung.
Pelapor mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut pelapor, pihak yang dilaporkan juga masih bebas beraktivitas. Namun, fakta bahwa seseorang belum ditahan atau masih beraktivitas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan kebal hukum, karena status hukum dan tindakan penyidik bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, lambatnya informasi mengenai perkembangan perkara telah memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai kepastian penegakan hukum. Oleh karena itu, pelapor berharap penyidik memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan perkara tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) apabila memang telah diminta atau menjadi hak pelapor.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan adanya kesan bahwa setiap warga negara diperlakukan berbeda di hadapan hukum.
Media ini mengimbau Polsek Tallo maupun Polrestabes Makassar untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Tallo, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak yang dilaporkan apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas pemberitaan ini.
