HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI PIHAK KELURAHAN BUNGA EJA BERU TERHADAP PEMBERITAAN MEDIA KELELAWAR NEWS
Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media Kelelawar News terkait dugaan pemblokiran nomor telepon wartawan serta isu penutupan akses jalan di wilayah Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, bersama ini kami pihak Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru memberikan klarifikasi resmi sebagai pemenuhan Hak Jawab demi keberimbangan informasi:
1. Terkait Isu Penutupan Akses Jalan
Fakta di Lapangan: Pihak kelurahan menegaskan bahwa tidak ada tindakan penutupan akses jalan secara sepihak yang bertujuan merugikan atau mengisolasi aktivitas warga.
Kebijakan Teknis: Setiap kebijakan terkait pembatasan, pengalihan, atau pengaturan jalan di wilayah Kelurahan Bunga Eja Beru selalu didasarkan pada kepentingan bersama, seperti adanya perbaikan infrastruktur, kegiatan warga yang bersifat mendesak, atau demi ketertiban lingkungan setempat.
Proses Sosialisasi: Langkah-langkah penataan lingkungan senantiasa dikoordinasikan terlebih dahulu melibatkan ketua RT, ketua RW, serta tokoh masyarakat setempat guna mencegah timbulnya keresahan di tengah warga.
2. Terkait Dugaan Pemblokiran Nomor Telepon Wartawan
Klarifikasi Komunikasi: Lurah Bunga Eja Beru, Mila Saptawati, S.S., menyatakan tidak ada maksud atau niat sengaja untuk menutup ruang komunikasi maupun memutus akses informasi terhadap media dan kontrol sosial.
Kendala Teknis: Tidak tersambungnya komunikasi atau tuduhan pemblokiran tersebut kemungkinan besar terjadi karena adanya gangguan teknis pada jaringan seluler, kesibukan kedinasan di luar kantor, atau nomor yang masuk belum teridentifikasi sebagai identitas resmi jurnalis pada saat dihubungi.
Komitmen Keterbukaan: Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru sangat menghargai tugas jurnalistik dan selalu berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta membuka ruang koordinasi yang sehat dengan seluruh rekan media.
3. Tindak Lanjut dan Ajakan Ruang Dialog
Kami mengundang rekan media Kelelawar News untuk datang langsung ke kantor Kelurahan Bunga Eja Beru pada jam kerja guna melakukan konfirmasi secara tatap muka agar mendapatkan informasi yang utuh, valid, dan berimbang.
Pihak kelurahan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik dan responsif terhadap setiap aspirasi maupun pengaduan masyarakat.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat dimuat oleh redaksi secara proporsional sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi meluruskan persepsi di masyarakat.
Makassar, 17 September 2026
Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo
