TAMBANG ILEGAL BINTAN: MEDIA SUDAH BICARA, MENGAPA HUKUM MASIH DIAM?
Bintan, 19 Juni 2026 – Isu tambang pasir ilegal berskala industri di kawasan Malangrapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kini telah menjadi sorotan publik nasional. Media massa telah mengangkat fakta-fakta penting, namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum tegas yang terlihat.
Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, berdasarkan teori penetapan agenda, media berhasil menyampaikan apa yang harus menjadi perhatian masyarakat. Namun, tanpa tindak lanjut nyata, pemberitaan hanya akan berakhir sebagai wacana kosong.
“Media sudah membuka tabirnya. Sekarang giliran hukum bicara. Jangan sampai Bintan menjadi bukti bahwa undang-undang hanya kertas basah yang bisa dibeli atau ditinggalkan,” tegasnya.
Fakta Terungkap
Dari hasil peliputan dan penyelidikan, terungkap:
✅ Operasi tambang berjalan tanpa izin resmi yang sah
✅ Diduga melibatkan mantan anggota DPD RI, Ferengkim Elfis dan Rudi
✅ Ada indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum
✅ Merusak jalan umum, ekosistem hutan, dan merugikan keuangan negara
Dasar Hukum Jelas, Sanksi Berat Ada
Pelaku terancam pidana sesuai peraturan yang berlaku:
🔹 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 → Penjara maksimal 5 tahun + denda hingga Rp100 Miliar
🔹 UU Perpajakan → Penjara hingga 6 tahun + denda 2–4 kali pajak terutang
🔹 UU Lingkungan Hidup → Wajib memulihkan kerusakan lingkungan dengan biaya sendiri
🔹 Kewenangan Penyidik → Berwenang menyita alat berat, menyegel lokasi, dan menuntut pertanggungjawaban
Siapa Harus Bertindak?
Prof. Sutan Nasomal menuntut peran tegas dari:
📌 Presiden Prabowo Subianto → Berikan instruksi tegas tanpa pandang bulu
📌 KPK → Selidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat
📌 Polri & Kejaksaan → Amankan lokasi, tetapkan tersangka, dan sita aset hasil kejahatan
📌 KLHK & Ditjen Pajak → Hitung kerugian dan kenakan sanksi sesuai hukum
Jurnalis Berhak Dilindungi
Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan pers. Tim investigasi yang melaporkan kasus ini berhak mendapatkan perlindungan dari aparat dan LPSK. Setiap bentuk ancaman atau teror adalah kejahatan yang harus diproses hukum.
Penutup
Isu ini bukan sekadar masalah lingkungan semata, melainkan ujian kredibilitas negara. Jika hukum tidak berani berdiri tegak di Bintan, maka kepercayaan rakyat terhadap sistem penegakan hukum akan runtuh.
“Mata dunia sedang melihat. Tunjukkan bahwa di Indonesia, hukum tetap di atas segalanya — bukan di atas kertas saja.”
Sumber: Tim Investigasi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.Lokasi: Bintan, Kepulauan Riau
