Mediasi Berujung Polusi: Aksi Oknum Lurah Tello Baru Merokok di Ruang Ber-AC Coreng Etika ASN dan Langgar Aturan Daerah
MAKASSAR — Sikap tidak terpuji dan abai terhadap aturan hukum kembali dipertontonkan oleh oknum pejabat publik. Di tengah situasi krusial mediasi yang melibatkan sejumlah warga (massa) dan aparat kepolisian, Oknum Lurah Tello Baru justru dengan santai merokok di dalam ruangan ber-AC. Tindakan egois ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tetapi juga memicu kecaman keras terkait runtuhnya etika moral aparatur sipil negara (ASN).
Insiden ini terjadi saat ruang kerja yang seharusnya menjadi tempat penyelesaian konflik formal dan nyaman, justru dikotori oleh asap rokok dari pejabat yang memimpin wilayah tersebut. Alih-alih menunjukkan wibawa dan menjadi penengah yang bijak, perilaku oknum lurah ini dinilai melecehkan forum mediasi, warga yang hadir, serta institusi kepolisian yang berada di lokasi.
Menanggapi kejadian tersebut, perwakilan warga dan pengamat kebijakan publik menyatakan keprihatinan mendalam:
“Bagaimana mungkin seorang pemimpin wilayah, seorang ASN yang digaji dari pajak rakyat, tidak punya empati dan etika dasar? Ruangan itu ber-AC, penuh orang, dan situasinya sedang tegang. Merokok di forum resmi seperti itu adalah bentuk arogansi kekuasaan yang nyata. Etika pejabat publik kita benar-benar berada di titik nadir.”
Secara hukum, tindakan oknum Lurah Tello Baru ini diduga kuat melanggar Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang secara tegas melarang aktivitas merokok di tempat kerja dan fasilitas pelayanan umum. Selain sanksi hukum pidana/denda ringan (tipiring) yang melekat pada Perda KTR, tindakan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait kewajiban menjaga martabat, kehormatan, dan menunjukkan integritas serta keteladanan sikap.
Atas pelanggaran etika dan hukum yang kasat mata ini, pihak masyarakat menuntut:
Pemerintah Kota Makassar (Wali Kota dan Inspektorat) untuk segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Oknum Lurah Tello Baru.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) / BKPSDMD untuk mengevaluasi kelayakan jabatan yang bersangkutan karena dinilai tidak memiliki standar etika kepemimpinan yang memadai.
Permintaan maaf secara terbuka dari yang bersangkutan kepada warga dan pihak-pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.
Negara ini dibentuk atas dasar hukum dan etika. Jika seorang lurah—sebagai ujung tombak pelayanan pemkot di tingkat kelurahan—saja mengangkangi aturan dan etika dasar secara terang-terangan, maka jangan salahkan jika tingkat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi terus merosot tajam. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas demi tegaknya reformasi birokrasi yang bersih dan bermartabat.
