Kasus BPN Parepare: Pemilik Sertifikat Mengaku Dokumen Diserahkan kepada Mantan Istri, Dugaan Peralihan Hak Dipersoalkan
PAREPARE – Seorang warga bernama Rustan mengaku mengalami persoalan dalam proses pemecahan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 01236 di Kelurahan Watang Bacukiki, Kota Parepare. Ia menyatakan sertifikat yang diajukan untuk proses pemecahan sejak 31 Maret 2021 diduga telah diserahkan kepada mantan istrinya tanpa persetujuan dirinya.
Rustan menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare bersama awak media pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Rustan, selama sekitar lima tahun ia berulang kali menanyakan perkembangan permohonannya. Namun, ia mengaku memperoleh penjelasan yang berbeda-beda dari petugas.
“Saya diberi tahu bahwa sertifikat sudah diambil oleh mantan istri saya dengan alasan saat itu saya sedang sakit. Padahal kami sudah bercerai sejak 2019 dan saya tidak pernah memberikan surat kuasa,” ujarnya.
Rustan juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat kuasa ataupun memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengambil sertifikat tersebut.
Ia menduga telah terjadi kesalahan prosedur dalam penyerahan dokumen dan meminta BPN melakukan penelusuran terhadap proses administrasi yang berlangsung.
Rustan menilai penyerahan sertifikat kepada pihak lain tanpa kuasa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah. Ia juga mempertanyakan proses yang menyebabkan sertifikat tersebut diduga telah beralih kepada pihak ketiga.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan kronologi maupun dasar administrasi dari pihak BPN terkait pernyataan tersebut.
Rustan menyatakan akan menempuh jalur hukum, antara lain:
Melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Mengajukan keberatan kepada Kepala BPN Parepare, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan, hingga Kementerian ATR/BPN.
Meminta audit terhadap proses administrasi penanganan sertifikat miliknya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPN Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Rustan. Redaksi menyatakan telah berupaya menghubungi pihak BPN untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
