KAPOLSEK MARISO JADI INSPEKTUR UPACARA DI UPT SPF SMP NEGERI 29 MAKASSAR
Makassar, 05 Oktober 2026 – Pada Hari Senin, 05 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA, bertempat di Jalan Mappanyukki, UPT SPF SMP Negeri 29 Makassar, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, telah dilaksanakan kegiatan upacara bendera.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Mariso Kompol Mahrus Ibrahim, S.Sos., MH yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Amanat Pembina Upacara
Dalam amanatnya, Kapolsek Mariso menggarisbawahi peran penting para pelajar sebagai generasi penerus:
“Adik-adik termasuk bagian dari masyarakat remaja yang perlu terus dibina dan diarahkan agar tumbuh menjadi generasi muda yang berprestasi. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari, adik-adik sekalian akan menjadi pemimpin bangsa ini. Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.”
Pesan Penting Kapolsek Mariso
Kapolsek menyampaikan lima pesan utama kepada seluruh siswa-siswi:
1. Hindari pergaulan bebas, terutama ikut-ikutan geng motor
2. Dilarang membawa senjata tajam
3. Tertib berlalu lintas, jangan gunakan knalpot bising/brong
4. Jauhi minuman keras dan narkoba
5. Rajin belajar dan selalu menjaga kedisiplinan
Sesi Tanya Jawab
Kegiatan berlangsung interaktif saat para siswa berkesempatan bertanya langsung:
Siswa Algazali: Apakah kepolisian dan pemerintah punya program untuk mendisiplinkan remaja yang nakal?
Siswa Bintang: Apa saja metode mediasi mengenai tindak kriminal yang dilakukan anak-anak di bawah umur?
Siswi Nur Fatimah: Mohon dijelaskan mengenai rambu-rambu lalu lintas.
Jawaban Kapolsek Mariso:
– Tindakan terhadap anak di bawah umur: Anak usia di bawah 12 tahun dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan. Usia 12–18 tahun tetap dikenakan sanksi namun berbeda dengan orang dewasa, karena ditangani melalui sistem peradilan anak serta dibantu oleh tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
– Mediasi: Dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa guna mencari solusi terbaik. Jika sepakat, diselesaikan secara damai.
– Rambu lalu lintas: Terdiri dari rambu petunjuk berwarna biru (contoh: arah belokan kiri/kanan) dan rambu larangan berwarna merah (contoh: dilarang parkir, dilarang berhenti, jalan satu arah). Penindakan kini menggunakan sistem ETLE dan tilang manual.
Penutup Kegiatan
Kapolsek Mariso memberikan penghargaan berupa hadiah kepada para siswa yang bertugas sebagai pemimpin upacara dan pengibar bendera. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama para guru, siswa-siswi, dan petugas upacara.
