Agustus 5, 2026

DPRD Gowa Serahkan Pernyataan Sikap Dukungan Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 kepada Putra Mahkota Kerajaan Gowa

IMG-20260805-WA0107

 

Sungguminasa, Gowa, Rabu, 5 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menyerahkan Pernyataan Sikap DPRD Kabupaten Gowa tentang Dukungan terhadap Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah kepada Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Sungguminasa, pada Rabu, 5 Agustus 2026, di hadapan Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, yang menegaskan dukungan politik dan kelembagaan DPRD terhadap proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan telah menerima, mendengar, dan mencermati berbagai aspirasi yang disampaikan oleh Kesultanan Gowa beserta berbagai elemen masyarakat. DPRD menilai aspirasi pencabutan Perda tersebut merupakan aspirasi yang sah dan konstitusional sehingga patut ditindaklanjuti melalui mekanisme legislasi daerah.

DPRD Kabupaten Gowa juga menyatakan pada prinsipnya mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, budaya, adat istiadat, serta eksistensi Kerajaan/Kesultanan Gowa, sekaligus untuk menghadirkan kepastian hukum dan menjaga keharmonisan sosial.

Selain menyatakan dukungan, DPRD berkomitmen menginisiasi, membahas, dan mengawal proses pencabutan Perda sesuai kewenangannya, serta mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih aspiratif, partisipatif, dan berkeadilan dengan melibatkan seluruh peman