Lurah Bunga Eja Beru Bantah Tutup Jalan Sepihak & Blokir Kontak Wartawan: Penutupan Sementara demi Pembangunan Kantor, Sudah Dimusyawarahkan
MAKASSAR, 17 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus menjalankan Hak Jawab menanggapi pemberitaan yang dinilai sepihak dari media Kelelawar News dan PATROLIKPKNEWS.COM terkait dugaan penutupan akses jalan serta pemblokiran komunikasi dengan awak media.
Pemberitaan yang beredar belakangan ini menyebutkan adanya penutupan akses jalan secara sepihak di wilayah RW 04 Kelurahan Bunga Eja Beru serta dugaan pemblokiran nomor telepon wartawan yang hendak mengonfirmasi ke pihak kelurahan. Pemberitaan tersebut juga mempertanyakan peran Lurah dalam kebijakan tersebut.
– Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru, dipimpin Lurah Mila Saptawati, S.S.
– Ketua RT/RW 04 serta tokoh masyarakat setempat
– Media Kelelawar News dan PATROLIKPKNEWS.COM
– Warga lingkungan RW 04 Kelurahan Bunga Eja Beru
Musyawarah warga terkait pengaturan akses jalan dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026
Klarifikasi resmi disampaikan pada Kamis, 17 September 2026
Pemberitaan yang dipersoalkan muncul belakangan ini menjelang pelaksanaan pembangunan kantor kelurahan
Wilayah RW 04, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar
Pembatasan dan pengalihan arus lalu lintas bukan penutupan permanen tanpa dasar, melainkan langkah sementara demi keselamatan warga sehubungan dengan dimulainya pembangunan gedung Kantor Kelurahan Bunga Eja Beru. Setiap pengaturan senantiasa didasarkan pada kepentingan bersama, seperti perbaikan infrastruktur, kegiatan mendesak, atau pemeliharaan ketertiban lingkungan — bukan untuk merugikan warga atau mengisolasi lingkungan.
1. Musyawarah terlebih dahulu: Penutupan/pembatasan jalan telah dibahas dalam rapat warga pada 15 September 2026 yang dihadiri perwakilan RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.
2. Koordinasi & solusi akses: Pihak kelurahan bersama pengurus RT/RW telah mencari alternatif jalan agar aktivitas harian warga tetap berjalan lancar tanpa terputus.
3. Tidak ada pemblokiran kontak: Terkait tuduhan memutus akses komunikasi dengan media, Lurah Mila Saptawati menegaskan tidak ada niat demikian. Ketidaktersambungan kemungkinan disebabkan gangguan jaringan seluler, kesibukan kedinasan di luar kantor, atau nomor penelepon belum teridentifikasi sebagai jurnalis resmi saat dihubungi.
4. Menghargai fungsi pers: Pemerintah kelurahan tetap berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan transparansi, serta mengundang redaksi media terkait untuk datang langsung ke kantor kelurahan guna meluruskan fakta secara bersama-sama.
Poin tambahan — Hak Jawab menurut UU Pers:Pihak Kelurahan menyayangkan berita yang dimuat tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada aparat kelurahan maupun pengurus RW 04. Sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media PATROLIKPKNEWS.COM diminta memuat teks Hak Jawab ini secara utuh pada ruang yang sama dengan berita sebelumnya, agar masyarakat menerima informasi yang berimbang dan benar.Tutupnya”(*)
