September 18, 2026

330 PERSONIL LENGKAP TIM TERPADU, DIKERAHKAN UNTUK MENGGUSUR 8 RUMAH WARGA

IMG-20260918-WA0262

 

BATAM, Setelah 2 alat berat merobohkan delapan rumah di RT 01/RW 03, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, hari Kamis (17/9/2026). Upaya hukum akan dilakukan sesuai penyampaian Fauzan dan lawyer yang mewakili warga terdampak dari penggusuran, serta penghancuran rumah tinggal tersebut secara brutal dan mengabaikan banyak aturan.

Penggusuran yang dilakukan oleh Tim terpadu melibatkan 330 personel, merupakan gabungan Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Batam dengan tujuan pengamanan dan penertiban lokasi, dan 2 alat berat milik PT. Jeni Prima Putra yang diperbantukan, sesuai penyampaian Wily Sitorus mewakili perusahaan. Penggusuran ini dilakukan karena lahan yang ditempati rumah warga tersebut berada di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada PT Jeni Prima Putra untuk pembangunan perumahan.

Disisi lain, Fauzan menyampaikan telah menyurati Kepala BP Batam sebanyak 3 kali, mempertanyakan mengenai mekanisme pengalokasian lahan tersebut kepada pihak lain, tidak ada jawaban atas hal tersebut, menurutnya telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan mengetahui informasi publik.

Selanjutnya mengenai lahan yang telah dilakukan penggusuran tersebut bukan rumah liar karena telah mendapat izin pematangan lahan yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sejak tahun 2016. Tindakan tersebut melanggar keputusan MK No.45/PUU-X/2012

Fauzan menjelaskan bahwa penggusuran tersebut salah alamat dan kebohongan informasi.
Terhadap lahan di Batam, tentu negara sudah mengatur dengan beberapa aturan yang baku seperti:
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 1977.
Sehubungan dengan ganti rugi yang ditawarkan perusahaan kepada warga terdampak penggusuran, menurut Fauzan sangat jauh dari ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Undang Undang No. 2 tahun 2012 dan Kemendagri No 43/1977.

HARI, S.H., M.H. merupakan lawyer mewakili warga akan melakukan upaya hukum berupa:
1. Laporan Pidana ke Polisi: Jika terjadi kekerasan, intimidasi, atau perusakan bangunan/tanaman di atas lahan, warga dapat melaporkan pihak perusahaan ke Kepolisian menggunakan Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah) atau Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang/Properti).

2. Gugatan Perdata (PMH): Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah (surat izin pematang lahan beserta siteplane) dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt untuk menuntut ganti rugi atau penghentian aktivitas perusahaan.

3. Gugatan ke PTUN: Jika penggusuran didasari oleh izin atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah (misalnya Kementerian atau Pemda) secara keliru, warga dapat menggugat pembatalan surat izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(TIM/RED)