September 16, 2026

⚖️ Sita Eksekusi Aset Haji Tajang Menuai Keberatan: Diduga Dasar Hukum Berbeda Perkara  

IMG-20260627-WA0016

MAKASSAR, 16 Juni 2026 – Pelaksanaan penyitaan dan eksekusi terhadap sejumlah aset milik Haji Tajang menimbulkan pertanyaan hukum. Keberatan utama diajukan terkait objek rumah yang berlokasi di Sengkang, yang dinilai dieksekusi dengan mengacu pada putusan perkara yang berbeda dari kasus awalnya.

Haji Tajang menjelaskan secara rinci riwayat hukum kedua aset yang dimaksud:

– Rumah di Sengkang terkait perkara lama dengan putusan PN Makassar No. 70/Pid.Sus/2012/PN.Mks tanggal 3 Juli 2013, dikuatkan PT Makassar No. 37/Pid.Sus.Kor/2014/PT.Mks, dan MA No. 1552 K/Pid.Sus/2015.

– Sementara itu, rumah di Makassar berkaitan dengan perkara lain yang diputus melalui PN Makassar No. 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks, dikuatkan PT Makassar No. 8/Pid.TPK/2023/PT.Mks, dan MA No. 5918 K/Pid.Sus/2023.

“Perkara rumah di Sengkang adalah perkara lama. Namun dalam pelaksanaannya, eksekusi diklaim mengacu pada putusan tahun 2023. Inilah yang kami pertanyakan: apa dasar hukumnya sehingga objek tersebut ikut dieksekusi?” ungkap Haji Tajang.

Selain soal dasar hukum, ia juga menyoroti jumlah aset yang terlibat. Sekitar 50 aset menjadi sorotan, namun hingga saat ini ia mengaku belum menerima Surat Sita Eksekusi resmi dari Kejaksaan Negeri Makassar. Ia khawatir ada barang yang tidak tercantum dalam daftar perkara justru ikut disita.

“Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum. Penegakan hukum harus berjalan menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan tanpa mencampuradukkan dasar perkara,” tegasnya.

Penjelasan Perspektif Hukum

Seorang narasumber hukum menjelaskan bahwa sita eksekusi pidana baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika amar putusan memerintahkan penggantian kerugian negara dan nilai aset yang sudah disita dinilai belum mencukupi, jaksa berwenang menelusuri dan menyita aset lain sesuai mekanisme hukum untuk memenuhi nilai ganti rugi yang ditetapkan.

Namun dari sisi prosedur, perbedaan nomor perkara dan isi putusan berpengaruh langsung pada ruang lingkup barang yang boleh dieksekusi. Secara prinsip, pelaksanaan eksekusi harus tetap berpedoman pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hak Jawab

Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penyitaan objek di Sengkang maupun status penyerahan Surat Sita Eksekusi kepada terpidana atau ahli waris. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kejari Makassar guna memberikan penjelasan lengkap dan seimbang.

📱 Versi Konfirmasi Resmi ke Kejari Makassar

[RILIS-KONFIRMASI]

Yth. Kasi Penkum dan Humas

Kejaksaan Negeri Makassar

Dengan hormat,

Kami dari media bermaksud meminta tanggapan resmi terkait pelaksanaan sita eksekusi aset atas nama Haji Tajang yang menuai keberatan. Poin yang perlu dikonfirmasi:

1. Rumah di Sengkang secara hukum tercatat dalam perkara tahun 2012–2015, namun pelaksanaan eksekusi disebut mengacu pada putusan tahun 2023. Mohon dijelaskan dasar hukumnya.

2. Terdapat sekitar 50 aset yang disorot, namun hingga kini Surat Sita Eksekusi belum diterima oleh pihak yang bersangkutan.

3. Ada kekhawatiran aset yang tidak tercantum dalam daftar perkara ikut disita.

Mohon tanggapan tertulis atau resmi untuk keberimbangan pemberitaan. Batas waktu konfirmasi ditetapkan selama 1 x 24 jam sejak pesan ini disampaikan.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami Redaksi . (*)